Senin, 02 Oktober 2017

ASBABUN NUJUL part 6

ASBABUNNUZUL

A. Pengertian asbabunnuzul
Sabab Al-Nuzul secara bahasa berarti sebab turunnya ayat-ayat Al-Qur’an. Al-Qur’an diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW secara berangsur-angsur dalam masa lebih kurang 23 tahun. Al-Qur’an diturunkan untuk memperbaiki akidah, ibadah, akhlak, dan pergaulan manusia yang sudah menyimpang dari kebenaran. Karena itu, dapat dikatakan bahwa terjadinya penyimpangan dan rusakan dalam tata sila kehidupan manusia merupakan sebab turunnya Al-Qur’an. Ini adalah sebab umum bagi turunnya Al-Qur’an. Hal ini tidak termasuk dalam pembahasan yang hendak dibicarakan. Sabab Al-Nuzul atau asbab al-nuzul(sebab-sebab turunnya ayat) disini dimaksudkan sebab-sebab yang secara khusus berkaitan dengan turunya ayat-ayat tertentu. Shubhi al-salih memberikan definisi Sabab Al-Nuzul sebagai berikut:
“sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandungsebab itu, atau memberi jawaban terhada sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut”.
Definisi ini memberikan pengertian bahwa sebab turun suatu ayat adakalanya berbentuk peristiwa dan adakalanya bebentuk pertanyaan. Suatu ayat atau beberapa ayat turun untuk menerangkan hal yang berhubungan dengan peristiwa tertentu atau memberi jawaban terhadap pertanyaan tertentu.
Sebab-sebab turunya ayat dalam bentuk peristiwa ada tiga macam,yaitu:
1.      Peristiwa berupa pertengkaran.
2.      Peristiwa berupa kesalahan yang serius.
“ mereka bertanya kepadamu tentng kiamat, “bila terjadinya?”
3.      Peristiwa berupa cita-cita dan keinginan.
Adapun sebab-sebab turun ayat dalam bentuk pertanyaan dapat dikelompokkan kepada tiga macam:
1.      Pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang telah lalu, seperti ayat:

“mereka bertanya kepadamu tentang zul karnain”
2.      Petanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlangsung pada waktu itu, seperti ayat:
“ Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh, katakanlah bahwa ruh itu urusan Tuhanku, dan kamu tidak diberi ilmu ,kecuali imu yang sedikit
3.      Pertanyaan yang berhubungan dengan masa yang akan datang, seperti ayat: “ mereka bertanya kepadamu tentng kiamat, “bila terjadinya?”
dalam definisi diatas merupakan pembatasan yang harus ada untuk membedakannya dari ayat-ayat yang turun tanpa sebab. Sekalipun ayat-ayat itu berbicara tentang peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang terjadi dimasa lalu atau yang akan datang. Seperti sebagian kisah para nabi dan bangsa-bangsa terdahulu dan pembicaraan tentang hari kiamat itu bukan sebab turunnya ayat-ayat tersebut. Sebab, ayat-ayat tersebut diturunkan untuk menjadi pelajaran dan cermin pebandingan bagi umat yang membaca atau mendengarnya, dan bukan diturunkan sehubungan dengan peristiwa itu berlangsung atau pertanyaan yang sedang dihadapi      Rasul SAW.
Definisi Sabab Al-Nuzul yang di kemukakan diatas membawa kepada pembagian ayat-ayat Al-Qur’an kepada dua kelompok. Pertama kelompok yang turun tanpa sebab , dan kedua kelompok yang turun dengan sebab tertentu. Dengan demikian, dapat diketahui bahwa tidak semua ayat harus mempunyai sebab turunnya. Bahkan banyak ayat yang menyangkut keimanan, kewajiban,dan syariat agama turun tanpa Sabab Al-Nuzul.
 Ayat-ayat Al-Qur’an tidak selamanya turun ketika nabi berada dalam mesjid dan diwaktu siang hari. Al-Qur’an bisa turun ketika Nabi berada dimadinah, di Makkah, Arafah, dalam perjalanan ,diwaktu siang maupun malam hari. Tentunya para sahabat tidak mungkin mengikuti Nabi setiap waktu,karena mereka juga memiliki kesibukan lain, baik dalam penyiaran dakwah dan jihad maupun dalam memenuhi kepentingan mereka dan keluarganya sendiri.
Memang dimaklumi bahwa para sahabat mempunyai semangat yang tinggi untuk mengikuti perjalanan turunnya Wahyu. Intensitas keimanan yang tinggi dan kecintaan kepada Nabi telah mendorong mereka untuk memberikan perhatian maksimal kepada apa yang dibawa Nabi,

 sehingga mereka bukan saja berupaya menghapal ayat-ayat Al-Qur’an dan hal-hal yang berhubungan dengan nya ,tetapi mereka juga melestarikan sunnah Nabi, karena itu, segala apa yang diketahui tentang sebab-sebab turunnya Al-Qur’an diperoleh melalui mereka. Berdasarkan keimanan, ketakwaan mereka keterangan mereka sebagai sahabat tentang asbab al-nuzul diterima. Para  ulama salaf sangat behati-hati dalam menerima dan meriwayatkan asbab al-nuzul, akan tetapi  kehati-hatian semacam ini tidak sampai menghalangi mereka untuk menerima riwayat sahabat dalam Sabab Al-Nuzul.
Sejalan dengan itu Al-hakim menjelaskan dalam ilmu hadits, bahwa apabila seorang sahabat yang menyaksikan masa wahyu dan Al-Qur’an diturunkan, meriwayatkan tentang suatu ayat Al-Qur’an bahwa ayat tersebut turun tentang suatu(kejadian), maka hadits itu dipandang hadits musnad .
Berdasarkan keterangan diatas, maka Sabab Al-Nuzul yang diriwayatkan dari seorang sahabat diterima sekalipun tidak diperkuat dan didukung oleh riwayat yang lain.
Dengan demikian para ulama menetapkan bahwa tidak ada jalan yang untuk mengetahui asbab al-nuzul, kecuali melalui suatu riwayat yang sahih. Mereka tidak dapat menerima hasil nalar dan ijtihad dalam masalah ini. Namun, tampaknya pandangan mereka ini tidak selamanya berlaku secara mutlak. Jika ditinjau secara lebih kritis, masih ditemukan celah sebagai jalan masuk ijtihad dalam masalah ini,meskipun dalam porsi yang terbatas. Asbab al-nuzul dari suatu ayat tidak selamanya datang dari satu riwayat. Tidak jarang riwayat-riwayat asbab al-nuzul bagi ayat tertentu berbeda-beda, yang terkadang memerlukan tarjih(mengambil riwayat yang lebih kuat). Untuk melakukan tarjih inilah diperlukan analis dan ijtihad. [2]


B.     Pembagian dan macam-macam Sabab Al-Nuzul
Sabab Al-Nuzul bisa ditinjau dari berbagai aspek.
1.      Ditinjau dari aspek bentuknyaSabab Al-Nuzul dapat dibagi kepada dua bentuk, seperti yang telah diterangkan pada awal bab ini. Yang pertama berbentuk peristiwa, dan yang kedua berbentuk pertanyaan.
2.      Ditinjau dari segi jumlah sebab ayat yang turun.
a.      Ta’adud al-asbab wa al nazil wahid(sebab turunnya lebih dari satu dan inti persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun satu).
b.      Ta’addud al-nazil wa al-sabab wahid(inti persoalanyang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu,sedang sebab turunnya satu).
       Jika ditemukan dua riwayat atau lebih tentang sebab turun ayat dan masing-masing meyebutkan suatu sebab yang jelas dan berbeda dari yang disebutkan lawannya, maka kedua riwayat ini diteliti dan dianalisis.
Dalam hal tersebut Permasalahannya ada empat bentuk:
1.      Salah satu dari keduanya sahih dan lainnya tidak.  Diselsaikan dengan jalan memegang riwayat yang sahih dan menolak yang tidak sahih.
2.      Keduanya sahih, akan tetapi salah satunya mempunyai penguat(murajjih) dan lainnya tidak.Diselesaikan dengan cara mengambil yang kuat. Penguat itu ada kalanya salah satunya lebih sahih dari yang lainnya atau periwayat salah satunya menyaksikan peristiwa itu secara langsung sedangkan yang lainnya tidak demikian.
3.      Keduanya sahih dan keduanya sama-sama tidak mempunyai penguat , akan tetapi keduanya dapat diambil sekaligus.kedua sebab itu benar terjadi dan ayat turun mengiringi peristiwa tersebut karena masa keduanya berhampiran. Penyelesaiannya adalah dengan menganggap terjadinya beberapa sebab bagi turunnya ayat tersebut.
4.      Keduanya sahih , tidak mempunyai penguat ,dan tidak mungkin mengambil keduanya sekaligus karena waktu peristiwanya jauh berbeda. Penyelesaiannya masalah ini adalah dengan menganggap berulang-ulangnya ayat itu turun sebagai asbab al-nuzulnya.
       Inilah empat bentuk permasalahan dan pemecahannya ketika terjadi ta’addud al-asbab wa al-nazil wahid, yaitu riwayat tentang sebab turun ayat lebih dari satu  riwayat sedang ayat yang turun satu atau beberapa ayat yang turun serempak. Adapun jika sebaliknya, yaitu ta’addud al nazil wa al-sabab wahid (ayat yang turun bebeda dan sebab nya tunggal atau sama) , maka hal yang demikian tidak menjadi masalah. Hal demikian tidak bertentangan dengan hikmah untuk meyakinkan manusia dan menjelaskan kebenaran. Bahkan cara yang demikian lebih efektif.
C.    Ungkapan-ungkapan Sabab Al-Nuzul
      Ungkapan-ungkapan yang digunakan para sahabat untuk menunjukkan sebab turunnya Al-Qur’an tidak selamanya sama. Ungkapan-ungkapan itu beberapa bentuk sebagai berikut:
1.      Sabab Al-Nuzul disebutkan dengan ungkapan yang jelas.
2.      Sabab Al-Nuzul tidak ditunjukkan dengan lafal sabab, tetapi dengan mendatangkan lafal              yang masuk kepada ayat dimaksud secara langsung setelah pemaparan-pemaparan suatu peritiwa atau kejadian.
3.      Sabab Al-Nuzul dipahami secara pasti dari konteksnya dan jalan ceritanya.
4.      Sabab Al-Nuzul tidak disebutkan dengan ungkapan sebab secara jelas, tidak mendatangkan            yang menunjukkan sebab, dan bukan pula jawaban yang dibangun atas dasar pertanyaan. Akan tetapi, dikatakan:                                                                                             ungkapan seperti ini tidak secara definitif menujukkan sebab dan makna lainnya yaitu hukum kasus atau persoalan yang sedang dihadapi. [3]



D.    Beberapa pandangan Ulama tentang Asbabun Nuzul
Para ulama tidak sepakat mengenai Asbabun Nuzul. Mayoritas ulama tidak memberikan keistemewaan khusus kepada ayat-ayatyang mempunyai riwayat Asbabun Nuzul, karena yang terpenting bagi mereka apa yang tertera didalam redaksi ayat. Jumhur ulama kemudian menetapkan suatu kaidah yaitu:” yang dijadikan pegangan iala keumuman lafal, bukan kekhususan sebab”. Sedangkan minoritas ulama memandang penting keberadaan riwayat-riwayat Asbabun Nuzul didalam memahami ayat. Golongan ini juga menetapkan suatu kaidah yaitu: “ yang dijadikan pegangan adalah kekhususan sebab, bukan keumuman lafal ”. jumhur ulama berpendapat bahwa ayat-ayat yang diturunkan berdasarkan sebab khusus tetapi diungkapkan dalam bentuk lafal umum. Az-Zarkasyi dalam menghubungkan kekhususan sebab turunnya suatu ayat dengan keumuman bentuk dan rumus kalimatnya. Dia mengatakan “ada kalanya turunnya sebab turunnya ayat bersifat umum”. Ini untuk mengingatkan bahwa didalam lafadz yang bersifat umum terdapat hal yang perlu diperhatikan.
Sebagai contoh, turunnya QS.Al-Maidah (5):38. “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari allah. Dan Allah maha perkasa lagi maha bijaksana. “ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan seseorang pada masa nabi. Mayoritas ulama memahami ayat tersebut berlaku umum, tidak hanya kepada yang menjadi sebab turunnya ayat. Sebaliknya, minoritas mempunyai sisi pandangan lain  mereka berpegang kepada kaida lafal umum, bukan untuk menjelaskan suatu peristiwa atau serba khusus, mengapa tuhan menunda penjelasan-penjelasan hukumnya hingga terjadi peristiwa tersebut. Berbeda dengan pendapat mayoritas ulama yang menolak pendapat kedua dengan alasan bahwa lafal umum iala kalimat baru, dan hokum yang terkandung didalamnya bukan merupakan hubungan kausal dengan peristiwa yang melatarbelakanginya. Bagi kelompok ulama ini kedudukan Asbabun Nuzul ini tidak terlalu penting.
Sebaliknya minoritas ulama menekankan pentingnya riwayat Asbabun Nuzul dengan memberikan contoh tentang Al-Baqarah (2):115, yaitu: “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat , maka kemanapun kamu menghadap disitulah wajah Allah. Sesungguhnya Allah maha luas (Rahmat-Nya) lagi maha mengetahui”. Jika hanya berpegang pada redaksi ayat, maka hukum yang dipahami dari ayat tersebut adalah tidak wajib menghadap kiblat pada waktu sholat, baik dalam keadaan musyafir atau tidak. Pemahaman secara ini jelas keliru karena bertentangan dengan dengan dalil lain dan ijma’ para ulama akan tetapi memperhatikan Asbabun Nuzul ayat tersebut, maka dipahami bahwa ayat itu bukan ditujuhkan kepada orang-orang yang berada pada kondisi biasa atau bebas, tetapi pada orang-orang yang karena sebab tertentu tidak dapat menentukan arah kiblat. Kaidah kedua lebih kontestual, tetapi persoalannya ialah tidak semua ayat-ayat Al-Qur’an mempunyai Asbabun Nuzul jumlahnya sangat terbatas. Sebagian diantaranya tidak shahih, ditambah lagi satu ayat kadang-kadang mempunyai dua atau lebih riwayat Asbabun Nuzul.

EBeberapa Contoh Ayat Yang Mempunyai Asbabun Nuzul:
1. Asbabu­n Nuzul surat An Nisa’ ayat 51
Sebab-sebab turun ayat ini adalah seorang Yahudi Mandinah bernama Ka’ab Ibnu Asyraf datang berkunjung ke Mekkah. Ia menyaksikan perang Badar dan mendorong orang kafir Quraisy menuntut bela dan memerangi Muhammad SAW. Kemudian orang-orang Quraisy bertanya kepada Ka’ab yang mengetahui Al Kitab (Taurat): “Siapakah yang lebih benar jalannya (siapakah yang berbeda dipihak yang benar ?) apakah Muhammad SAW ?. lalu Ka’ab menjawab: “kalianlah yang benar”, justru ucapan itu, maka Ka’ab telah berdusta dan mendapatkan kutukan oleh Allah SWT terhadap orang-orang berpandangan demikian,kemudian turunlah surat An Nisa’ ayat 51 yang berbunyi:Artinya: Ap­akah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang diberi bahagian dari Al kitab? mereka percaya kepada jibt dan thaghut, dan mengatakan kepada orang-orang kafir (musyrik Mekah), bahwa mereka itu lebih benar jalannya dari orang-orang yang beriman.
2. Asba­bun Nuzul surat Al Maidah ayat 93
Sebab-sebab turunya ayat tersebut adalah sahabat Usman Ibnu Mazh’un dan Amru Ibnu Ma’dikariba pernah mengatakan bahwa Khamar itu sebenarnya mudah (boleh diminum), keduanya menggunakan surat Al-Maidah ayat 93:Artinya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka Makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.Padahal Amru dan Ma’dikariba belum tahu apakah sebabnya ayat tersebut diatas diturunkan. Ayat ini turunya adalah pada saat turunnya ayat yang mengharamkan Khamar, kemudian para sahabat bertanya kepada Rasulullah, “bagaimanakah nasib bagi saudara-saudara kami yang telah meninggal dunia, sedangkan dalam perut mereka ada minuman khamar (ketika hidup mereka minum khamar), lalu Allah memberitakan bahwa minuman khamar semasa hidupnya sedangkan ayat yang mengharamkan belum turun, telah dianggap tidak berdosa lagi seperti yang tersebut dalam surat Al Maidah ayat 39.Demikianlah jelas bahwa Usman dan Amru tidak mengetahui Asbabun Nuzul surat Al Maidah 93 sehingga hampir saja keduanya menghalalkan khamar yang telah diharamkan Allah.



Dari pembahasan diatas dapat kita ambil  kesimpulan bahwa :
1.      Pengertian Asbabun Nuzul.
Asbab An-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “Asbaba” dan “Nazala”, kata “Asbaba” merupakan jama’ dari kata “Sababa” yang berarti sebab, maka “Asbaba” mempunyai arti sebab-sebab. Sedangkan kata “an-Nuzul” berasal dari kata “Nazala” yang berarti turun. secara Etimologi, asbab An-Nuzul adalah sebab-sebab yang melatar belakangi terjadinya sesuatu.
2.      Cara Mengetahui Asbabun Nuzul.
Asbabun Nuzul tidak bisa diketahui semata-mata dengan akal (rasio), tidak lain mengetahuinya harus berdasarkan riwayat yang shahih dan didengar langsung dari orang-orang yang mengetahui turunnya Al-Qur’an, atau dari orang-orang yang memahami Asbabun Nuzul, lalu mereka menelitinya dengan cermat, baik dari kalangan sahabat, tabi’in atau lainnya dengan catatan pengetahuan mereka diperoleh dari ulama-ulama yang dapat dipercaya.
3.      Sebab-Sebab Turunnya Ayat.
-Asbabun Nuzul yang berupa peristiwa itu sendiri terbagi menjadi 3 macam:
1.Peristiwa berupa pertengkaran.
2.Peristiwa berupa kesalahan yang serius.
3.Peristiwa karena suatu hasrat atau cita-cita
-Sedangkan peristiwa yang berupa pertanyaan dibagi menjadi 3 macam, yaitu: Pertanyaan tentang masa lalu
1.    Pertanyaan yang berhubungan dengan sesuatu yang sedang berlangsung pada waktu itu

2.    Pertanyaan tentang masa yang akan dating

Tidak ada komentar:

Posting Komentar