Senin, 25 September 2017

Pengertian rasmul quran dan berbagai sumber Part 5

Pengertian Rasmul Qur’an dari Berbagai Sumber 
Rasmul Al-Qur’an atau yang lebih dikenal dengan  Ar-Rasm Al-‘Utsmani lil Mushaf (penulisan mushaf Utsmani) adalah : Suatu metode khusus dalam penulisan Al-Qur’an yang di tempuh oleh Zaid bin Tsabit bersama tiga orang Quraisy yang di setujui oleh Utsman.[1]
            Rasmul al-Qur’an yaitu : Penulisan Al-Qur’an yang dilakukan oleh 4 sahabat yang dikepalai oleh Zaid bin Tsabit, dibantu tiga sahabat yaitu Ubay bin Ka’ab, Ali bin Abi Thalib, dan Utsman bin Affan yang dilatar belakangi oleh saran dari Umar bin Khattab kepada Abu Bakar, kemudian keduanya meminta kepada Zaid bin Tsabit selaku penulis wahyu pada zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam untuk mengumpulkan (menulis) Al-Qur’an  karena banyaknya para sahabat dan khususnya 700 penghafal Al-Qur’an syahid pada perang Yamamah.[2]
 Metode khusus dalam Al-Qur’an yang digunakan oleh 4 sahabat yaitu: Zaid bin Tsabit, Ubay ibn Ka’ab, Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan bersama  disetujui oleh khalifah Utsman. Istilah rasmul Qur’an diartikan sebagai pola penulisan al-Qur’an yang digunakan Ustman bin Affan dan sahabat-sahabatnya ketika menulis dan membukukan Al-Qur’an.Yaitu mushaf yang ditulis oleh panitia empat yang terdiri dari, Mus bin zubair, Said bin Al-Ash, dan Abdurrahman bin Al-harits. Mushaf Utsman ditulis dengan kaidah tertentu. Para ulama meringkas kaidah itu menjadi enam istilah, yaitu :
1.      Al–Hadzf (membuang,menghilangkan,atau meniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya’ nida’ (يَََآَ يها النا س ).
2.      Al – Jiyadah (penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hokum jama’ (بنوا اسرا ئيل ) dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas lukisan wawu ( تالله تفتؤا).
3.      Al – Hamzah, Salah satu kaidahnya bahwa apabila hamzah ber-harakat sukun, ditulis dengan huruf ber-harakat yang sebelunya, contoh (ائذن ).
4.      Badal (penggantian), seperti alif ditulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata (الصلوة).
5.      Washal dan fashl(penyambungan dan pemisahan),seperti kata kul yang diiringi dengan kata ma ditulis dengan disambung (كلما ).
6.      Kata yang dapat di baca dua bunyi. Suatu kata yang dapat dibaca dua bunyi,penulisanya disesuaikan dengan salah salah satu bunyinya. Di dalam mushaf ustmani,penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif, contohnya,(ملك يوم الدين ). Ayt ini boleh dibaca dengan menetapkan alif(yakni dibaca dua alif), boleh juga dengan hanya menurut bunyi harakat(yakni dibaca satualif).
II.          Pendapat Para Ulama Tentang Rasmul Qur’an.
Para ulama telah berbeda pendapat mengenai status rasmul Al-Qur’an ini. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa rasmul qur’an bersifat tauqifi.yang mana mereka merujuk pada sebuah riwayat yang menginformasikan bahwa nabi pernah berpesan kepada mu’awiyah,salah seorang seketarisnya, “Ambillah tinta, tulislah huruf” dengan qalam (pena), rentangkan huruf “baa”, bedakan huruf “siin”, jangan merapatkan lubang huruf “miim”, tulis lafadz “Allah” yang baik, panjangkan lafadz “Ar-Rahman”, dan tulislah lafadz “Ar-Rahim” yang indah kemudian letakkan qalam-mu pada telinga kiri, ia akan selalu mengingat Engkau. Merekapun mengutip pernyataan Ibnu Mubarak :“Tidak seujung rambutpun dari huruf Qur’ani yang ditulis oleh seorang sahabat Nabi atau lainnya. Rasm Qur’ani adalah tauqif dari Nabi (yakni atas dasar petunjuk dan tuntunan langsung dari Rasulullah SAW). Beliaulah yang menyuruh mereka (para sahabat) menulis rasm qur’ani itu dalam bentuk yang kita kenal, termasuk tambahan huruf alif dan pengurangannya, untuk kepentingan rahasia yang tidak dapat dijangkau akal fikiran, yaitu rahasia yang dikhususkan Allah bagi kitab-kitab suci lainnya”.
Sebagian besar para ulama berpendapat bahwa rasmul qur’an bukan tauqifi,tetapi merupakan kesepakatan cara penulisan yang disetujui oleh ustman dan diterima umat,sehingga wajib diikuti dan di taati siapapun yang menulis alqur’an. Tidak yang boleh menyalahinnya, banyak ulama terkemuka yang menyatakan perlunya konsistensi menggunakan rasmul ustmani.
Dengan demikian, kewajiban mengikuti pola penulisan Al Qur’an versi Mushaf ‘Utsmani diperselisihkan para ulama. Ada yang mengatakan wajib, dengan alasan bahwa pola tersebut merupakan petunjuk Nabi (tauqifi). Pola itu harus dipertahankan walaupun beberapa di antaranya menyalahi kaidah penulisan yang telah dibakukan. Bahkan Imam Ahmad ibn Hanbal dan Imam Malik berpendapat haram hukumnya menulis Al Qur’an menyalahi rasm ‘Utsmani. Bagaimanpun, pola tersebut sudah merupakan kesepakatan ulama mayoritas (jumhur ulama).
Ulama yang tidak mengakui rasm ‘Utsmani sebagai rasm tauqifi, berpendapat bahwa tidak ada masalah jika Al Qur’an ditulis dengan pola penulisan standar (rasm imla’i). Soal pola penulisan diserahkan kepada pembaca. Kalau pembaca lebih mudah dengan rasm imla’i, ia dapat menulisnya dengan pola tersebut, karena pola penulisan itu hanya simbol pembacaan, dan tidak mempengaruhi makna Al Qur’an.
III.         Kaitan Rusmul Qur’an Dengan Qira’at
Secara etimologi Qiraat adalah jamak dari Qira’ah, yang berarti ‘bacaan’, dan ia adalahmasdar (verbal noun) dari Qara’a. Secara terminologi atau istilah ilmiyah Qiraat adalah salah satu Mazhab (aliran) pengucapan Qur’an yang dipilih oleh seorang imam qurra’ sebagai suatu mazhab yang berbeda dengan mazhab yang lainya.
Qiraat ini ditetapkan berdasarkan sabad-sanadnya sampai kepada Rasulullah. Periode qurra’ (ahli / imam qiraat) yang mengajarkan bacaan Qur’an kepada orang-orang menurut cara mereka masing-masing adlah dengan berpedoman kepada masa para sahabat.diantara para sahabat yang terkenal yang mengajarkan qiraat ialah Ubai, Ali, Zaid bin Sabit, Ibn Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari dan lain-lain. Dari mereka itulah sebagian besar sahabat dan Tabi’in di berbagai negri belajar qira’at yang semuanya bersandar kepada Rasulullah.[3]
Sahabat-sahabat nabi terdiri dari beberapa golongan. Tiap-tiap golongan itu mempunya lahjah (bunyi suara / sebutan) yang berlainan satu sama lain. Memaksa mereka menyebut pembacaan atau membunyikan al-Qur’an dengan lahjah yang tidak mereka biasakan, suatu hal menyukarkan. Maka untuk mewujudkan kemudahan, Allah Yang Maha Bijaksana menurunkan al-Qur’an dengan lahjah-lahjah yang biasa dipakai oleh golongan Quraisy dan oleh golongan-golongan yang lain di tanah Arab. Oleh karna itu menghasilkan bacaan al-Qur’an dalam berbagai rupa atau macam bunyi lahjah. Dan bunyi lahjah yang biasa ditanah Arab ada tujuh macam. Di samping itu ada beberapa lahjah lagi. Sahabt-sahabat nabi menerima al-Qur’an dari nabi menurut lahjah bahasa golonganya. Dan masing-masing mereka meriwayatkan al-Qur’an menurut lahjah mereka sendiri. Sesudah itu munculah segolongan ulama yang serius mendalami ilmu qira’at sehingga mereka menjadi pemuka qira’at yang dipegangi dan dipercayai. Oleh karena mereka semata-mata mendalami qira’at untuk mendakwahkan al-Qur’an pada umatnya sesuai dengan lahjah tadi. Kemudian muncullah qurra-qurra yang kian hari kian banyak. Maka ada diantara mereka yang mempunyai keteguhan tilawahnya, lagi masyhu, mempunyai riwayah dan dirayah dan ada diantara mereka yang hanya mempunyai sesuatu sifat saja dari sifat-sifat tersebut yang menimbulkan perselisihan yang banyak.
Untuk menghindarkan umat dari kekeliruan para ulama berusaha menerangkan mana yang hak mana yang batil. Maka segala qira’at yang dapat disesuaikan dengan bahasa arab dan dapat disesuaikan dengan salah satu mushaf Usmani serta sah pula sanadnya dipandang qira’at yang bebas masuk kedalam qira’at tujuh, maupun diterimanya dari imam yang sepuluh ataupun dari yang lain.
 Meskipun mushaf Utsmani tetap dianggap sebagai satu-satunya mushaf yang dijadikan pegangan bagi umat Islam diseluruh dunia dalam pembacaan Al-Qur’an, namun demikian masih terdapat juga perbedaan dalam pembacaanHal ini disebabkan penulisan Al-Qur’an itu sendiri pada waktu itu belum mengenal adanya tanda-tanda titik pada huruf-huruf yang hampir sama dan belum ada baris harakat.
Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa keberadaan mushaf ‘ustmani yang tidak berharakat dan bertitik ternyata masih membuka peluang untuk membacanya dengan berbagai qira’at. Hal itu di buktikan dengan masih terdapatnya keragaman cara membaca Al-Qur’an.
Dengan demikian hubungan rasmul Qur’an dengan Qira’at sangat erat. Karena semakin lengkap petunjuk yang dapat ditangkap semakin sedikit pula kesulitan untuk mengungkap pengertian-pengertian yang terkandung didalam Al-Qur’an.Untuk mengatasi permasalahan tersebut Abu Aswad Ad-Duali berusaha menghilangkan kesulitan-kesulitan yang sering dialami oleh orang-orang Islam non Arab dalam membaca Al-Qur’an dengan memberikan tanda-tanda yang diperlukan untuk menolong mereka membaca ayat-ayat al-Qur’an dan memahami kandungan ayat-ayat al-Qur’an tersebut.

Minggu, 24 September 2017

Sejarah hadis pada priode Rasul Sahabat dan tabi'in

A. SEJARAH PERKEMBANGAN HADIS
            Sejarah perkembangan hadis merupakan masa atau periode yang telah dilalui oleh hadis dari masa lahirnya dan tumbuh dalam pengenalan, penghayatan, dan pengamalan umat dari generasi ke generasi.[1]  Dengan memerhatikan masa yang telah dilalui hadis sejak masa timbulnya/lahirnya di zaman Nabi SAW. Meneliti dan membina hadis, serta segala hal yang mempengaruhi hadis tersebut. Para Ulama Muhadistin membagi sejarah hadis dalam beberapa periode. Adapun para ulama penulis seejarah hadis berbeda-beda dalam membagi periode sejarah hadis.
            Usaha mempelajari sejarah perkembangan hadis ini diharapkan dapat mengetahui sikap dan tindakan kita dengan sebenarnya, pembelajaran tentang perkembangan hadis ini selalu makin menarik untuk dikaji seiring perkembangan nalar manusia yang makin kritis. Apalagi yang terlibat dalam wacana ini bukan hanya kalangan umat islam,melainkan juga melibatkan kaum orientalis. Bahkan, menguatnya kajian hadis dalam dunia islam tidak terlepas dari upaya umat islam yg melakukan counter  balik terhadap sangkaan-sangkaan negatif kalangan orientalis terhadap keaslian hadis. Goldziher misalnya, ia meragukan sebagian besar keaslian hadis, bahkan yang diriwayatkan oleh Bukhari sekalipun. Salah satu alasannya adalah jarak  semenjak wafatnya Nabi Muhammad SAW dengan masa upaya pentadwinan hadis sangat jauh, menurutnya, sangat sulit menjaga tingkat orisinalitas hadis tersebut.[2]
A.  Periode : Perkembangan Hadis pada Masa Rasulullah SAW.
            Periode ini disebut ‘Ashr Al-Wahyi wa At-Taqwin’ (masa turunya wahyu dan pembentukan masyarakat Islam).[3] Pada periode inilah, hadis lahir berupa sabda (aqwal), af’al Nabi yang berfungsi menerangkan Al-Quran untuk menegakkan syariat Islam dan membentuk masyarakat Islam.
            Para sahabat menerima hadis secara langsung dan tidak langsung. Penerimaan secara langsung misalnya saat Nabi SAW. Memberi ceramah, pengajian, khotbah, atau penjelasan terhadap pertanyaan para sahabat. Adapun  penerimaan secara tidak langsung adalah mendengar dari sahabat yang lain atau dari utusan-utusan, baik dari utusan yang dikrim oleh Nabi ke daerah-daerah atau utusan daerah yang datang kepada Nabi.
            Pada masa Nabi SAW., kepandaian baca tulis di kalangan para sahabat sudah bermunculan, hanya saja terbatas sekali. Karena kecakapan baca tulis di kalangan sahabat masih kurang, Nabi menekankan untuk menghapal, memahami, memelihara, mematerikan, dan memantapkan hadis dalam amalan sehari-hari, serta mentabligkannya kepada orang lain.
            Tidak ditulisnya hadis secara resmi pada masa Nabi, bukan berarti tidak ada sahabat yang menulis hadis. Dalam sejarah penulisan hadis terdapat nama-nama sahabat yang menulis hadis, di antaranya :
1.      ‘Abdullah Ibn Amr Ibn ‘Ash, shahifah-nya disebut Ash-Shadiqah
2.      Ali Ibn Abi Thalib, penulis tentang hukum diyat, hukum keluarga dn lain-lain.
3.      Anas Ibn Malik.[4]
            Di samping itu, ketika Nabi SAW.  menyelenggarakan dakwah dan pembinaan umat, beliau sering mrngirimkan surat-surat seruan pemberitahuan, antara lain kepada para pejabat di daerah dan seruan seruan dakwah Islamiyah kepada para raja dan kabilah, baik di timur, barat,dan utara. Surat-surat tersebut merupakan koleksi hadis juga. Hal i i sekaligus membuktikan bahwa pada masa Nabi SAW. telah dilakukan penulisan hadis dikalangan sahabat.
            Umat Islam pada masa ini dapat secara langsung memproleh hadis dari Rasul SAW sebagai sumber.
وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى،إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْــــيٌ يُوْ حَــى ( ا لنخم/3-4)
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadannya ). (QS AL.Najm (53): 3-4).[5]
           
Rasul SAW menyampaikan hadisnya dengan berbagai cara, sehingga membuat para sahabat selalu ingin mengikuti penggajiannya. Ada beberapa cara Rasul SAW menyampaikan hadis kepada para sahabat, yaitu:
Pertama, Melalui para jama’ah pada pusat pembinannya yang disebut majelis al-Ilmi. Melalui majelis ini para sahabat memproleh banyak peluang untuk menerima hadis, sehingga mereka berusaha untuk selalu mengkonterasikan diri guna menggikuti kegiatan dan ajaran yang diberikan oleh Nabi SAW.
Para sahabat begitu antusiasi untuk tetap bisa menggikuti kegiatan di majilis ini, inmi ditunjukkannya dengan banyak upayakan oleh Umar bin Khattab. Ia sewaktu-waktu bergantian hadir dengan Ibnu Zaid (Dari bani Umayah) untuk menghadiri majilis ini, ketika ia berhalangan hadir. Ia berkata: “Kalau hari ini aku yang turun atau pergi, pada hari lainya ia yang pergi, demikian aku melakuknya.”[6] Terkadang kepala-kepala suku jauh dari madinah mengirim utusanya ke majlis ini. Untuk kemudian menggajarkannya kepada suku mereka sekembalinnya dari sini.
Kedua, dalam bnayak kesempatan Rasul SAW juga menyampaikan hadisnya melalui sahabat tertentu, yang kemudian disampaikannya kepada orang lain. Hal ini karena terkadang ketika ia mewurudkan hadis, para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, baik karena disegaja oleh Rasul SAW sendri atau secara kebetulan para sahabat yang hadir hanya beberapa orang saja, bahkan hanya satu orang, seperti hadis-hadis yang di tulus oleh Abdullah ibn Amr ibn Al-Ash.
Untuk hal-hal yang sensitif, seperti yang berkaitan dengan soal keluarga dan kebutuhan biologis (terutama yang menyangkut hubungan suami istri) ia sampaikan melalui istri-istrinya.  Begitu juga sifat dari sahabat.
Ketiga, Cara lain yang dibuat oleh Rasul SAW adalah membuka sebuah tempat lapangan untuk menyampaikan ceramah, atau pidato. Ketika menunaikan ibadah Haji pada tahun 10 H (631 M), Nabi menyampaikan Khotbah yang sangat bersejarah di depan ratusan ribu kaum muslimin yang melakukan ibadah haji, yang isinya banyak terkait dengan bidang muamalah, siyasah, jinayah, dan hak asasi manusia.
B. Priode  : Perkembangan pada Masa Sahabat Kecil dan Tabiin.
            Priode ini disebut ‘Ashr- Intisyar al-Riwayah ila Al-Amshar (masa berkembang dan meluasnya periwayatan habis). [7] pada masa ini, daerah Islam sudah meluas, yakni ke negeri Syam, Irak, Mesir, Simarkand, bahkan pada tahun 93 H, meluas sampai ke daerah-daerah tersebut.
            Para sahabat kecil dan tabiin yang ingin mengetahui hadis-hadis Nabi SAW, di haruskan berangkat ke seluruh pelosok wilayah Daulah Islamiah untuk menanyakan hadis kepada sahabat-sahabat besar yang sudah tersebar diwilayah.
            Muncullah bendaharawan dan lembaga-lembaga hadis di berbagai daerah diseluruh Negeri. Diantara itu banyak hadis yang yang di ambil atau direrima berbagai daerah di seluruh negara dan menerima, menghapal, dan mengembangkan atau meriwayatkan tentang hadis tersebut adalah.
1.      Abu Hurairah, menurut Ibn Al-Jauji, beliau meriwayatkan 5.374 hadis, sedangkan menurut Al-Kirmany, beliau meriwayatkan 5.364.
2.      ‘Abdullah Ibn Umar Meriwayatkan 2.630 hadis.
3.      ‘Abdullah, istri Rasul SAW. meriwayatkan 2.270 hadis.
4.      ‘Abdullah Ibn ‘Abbas mriwayatkan 1.660 hadis.
5.      Jabir Ibn ‘Abdullah meriwayatkan 1.170 hadis.
6.      Abu Sa’id Al-Khudri meriwayatkan 1.170 hadis.[8]
Adapun lembaga-lembaga hadis yang menjadi pusat bagi usaha penggalian, pendidikan, dan pengembangan hadis terdapat di:
1.      Madina, Dengan tokoh-tokohnya: Abu Bakar, Umar, Ali, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibn Umar  Sa’id Al-Khudri, Zaid Ibn Tsabit (dari kalangan sahabat), ‘Urwah, Sa’id Az-Zuhri, ‘Abdullah Ibn Umar, Al-Qasim Ibn Abi Bakar, Nafi, Abu Bakar Ibn Abd Ar-Rahman Ibn Abd Ar-Rahman Ibn Hisyam, Dan Abu Zinad (dari kalangan tabiin).
2.      Mekah, dengan tokoj-tokohnya: Ali, ‘Abdullah Ibn Mas’ud, Sa’ad Ibn Abi Waqas, Sa’id Ibn Zaid, Khabbah Ibn Al-Arat, Salman Al-Aswad, Syuraih, Ibrahim, Sa’id Ibn Jubair, Amir Ibn Syurahil, Ash-Sya’bi.

3.      Bashrah, dengan tokoh-tokohnya: Anas Ibn Malik, “Utbah, Imran Ibn Husain, Abu Barzah, Ma’qil Ibn Yasar, Abu Bakrah, Abd Ar-Rahman Ibn Sumirah,’Abdullah Ibn Syikhkhir, Jariah Ibn Qudomah (sahabat), Abu Al-Aliyah, Rafi’ Ibn Mihram Al-Riyahi, Al-Hasan Al-Bishri, Muhammad Ibn Sirin, Abu Sya’tsa, Jabir Ibn Zaid, Qatabah, Mutharraf Ibn ‘Abdullah Ibn Syikhkhir, Abu Bardah Raja’ Ibn Abi Musa (tabiin).
4.      Syam, dengan tokoh-tokohnya: Mu’adz Ibn Jabbal, Ubaidah Ibn Tsamit, Abu Darda (sahabat), Abu Idris al-Khaulani, Qasibah Ibn Dzualib, Makhluk, Raja’Ibn Haiwah (tabiin).
5.      Mesir, dengan tokoh-tokohnya: ‘Abdullah Ibn Amr, Uqbah Ibn Amir, Kharijah Ibn Hudzaifah,’ Abdullah Ibn Harist, Abu Basyrah, Abu Saad al-Khair, Marstad al-Yaziri, Yazid Ibn Abi Habib (tabi’in)[9].

            Masa sahabat Khususnya masa Khulafa’ Al-Rasyidin (Abu bakar, Umar ibn Khattab, Usman ibn Affan dan Ali ibn Abi Thalib) yang berlangsung sekitar tahun 11 H sampai dengan 40 H. Masa ini juga disebut dengan masa sahabat besar. Para sahabat masih terfokus pada pemeliharaan dan penyebaran al-Quran, maka periwayatan hadis belum begitu berkembang dan berusaha untuk membatasinya.[10]
           










[1]     Endang Soeari. Ilmu Hadis: Kajian Riwayah dan Diriwayah. Bandung: Mimbar Pustaka.2005. hlm. 29.
[2]     Dr.H. Munzier Suparta M.A. Ilmu hadis: Jakarta 2001. Hlm. 69.
[3]  Barmawi Umarie. Status Hadits sebagai dasar Tasjri. Solo: AB. Siti Sjamsijah. 1965. Hlm 13. Lihat juga                                                                            Soetari.  Op,cit hlm.33.

[4]    Baarmawi Umaie. Status Hadis sebagai Dasar Tasjri. Solo: AB. Siti Sjmasijah. 1965, hlm 13. Lihat Juga     Soetari. Op,cit.33.
[5]         Dr.H. Munzier Suparta M.A. Ilmu hadis: Jakarta 2001. Hlm.71
[6] Ibnu Hajar Al-Al-Asqalani, Fath Al-bari, Jilid I, (Beirut: Dar Al-Fikr wa Maktabah Al-Salafih, t,t) hlm. 150.
[7]   Ibid.hlm.47-54 Lihat juga Ash-Shuddieqy. Op,cit, hlm. 69-78.
[8]   Soetari, op.cit, hlm.48
[9]   Ibid. hlm. 48-49. Lihat Ash-Shidieqy. Op.cit. hlm 74-76
[10]  Dr.H. Munzier Suparta M.A. Ilmu hadis: Jakarta 2001. Hlm 79

Senin, 18 September 2017

Jam'ul qur'an pada masa khulafa rasyidin part 4



A.   Pengertian ulumul Qur’an

Ulumul qur’an secara etimologis terdiri atas dua kata, yaitu : ulum dan al-qur’an yang kata ulum yang merupakan bentuk jamak (pural) dari kat ilmun yang berarti ilmu. Ilmu yang di maksud, sebagaimana pendapat abu syahbah adalah sejumlah materi pembahasan yang di batasi kesatuan tema atau tujuan. Di dalam bahasa indonesi jika disebutkan ilmu, maka di dalam terdiri dari sekumpulan teori tentang pembahsan ilmu tersebut. Jika kita mempelajari ilmu tasawuf di dalamnya terdapat pembahsan tasawuf,
Adapun al-qur’an menurut pandangan etimologis, merupakan bentu masdar dari kata qara’a yang bermakna bacaan . Al-qur'an merupakan bacaan yang sempurna. Hal ini dapat di katakana oleh AL-lahyani bahwa kata al-qur’an merupakn kata jadian dari kata qara’a yang kemudian menjadi nama kitab Allah yang di turunkan kepada Nabi Muhammad
Adapun pengertin Al-qur’an secara termonologis sebgaiman dikemukakan Al-Qur’an adalah kitab yang di turunkan kepada rasulullah SAW. Yang di tulis dalam.mushaf, diriwayatkan secara mutawatir tanpa ada keraguan .[1]




B.     Khulafaur rasyidin
Ketika nabi menerima panggilan ilahi dan menyebut umar bergabung dengannya, Abu bakar adalah satu dari pemeluk pertama yang masuk islam. Kecintaannya kepada alam sedemikian mungkin sehingga tak berapa lamasetelah ia bergabung dalam barisannya dia memanfaatkan seluruh raga dan kekayaannya untuk menyiarkan missi yang suci ini banyak jiwa insane yang melihat cahaya islami dari dirinya.[2]
Selama dua tahun satu kwartal pemerintah abu bakar islam kembali lagi di hidupkan. Api pemberontakan di seluruh Arabia telah dipadamkan dengan kekuasaan islam dengan mantap di tegakkan. Tidak, suatu daya kekuatan baru di suntikkan ke dalamnya maka pada saatnya tiba dia mampu dalam satu pukulan menjungkalkan dua kebiasaan raksasa pada masa itu . dalam masa perinthanya yang pendek itu diusung pengumpula Al-Qur’an pengumpula Al-Qur’an seering kali disalah mengertikan ini berarti tiada lain adalah dari semua hidup nabi sucu telah didiktekan kepada sekretarisan waktu ke waktu selama ayat-ayat tersebut dirurunkan dikumpulkan engan satu jilid dengan susunan yang sah oleh nabi letaknya. Praktik yang di lakukan nabi adalah bila suatu aayat atau surat di turnkan ,ada para sekretarias yang selalu siaga untuk menulisnya ada juga yang menghaalkannya dalam ingatan sekarang hendaknya dicatat bahwa wahyu dari surat-surat tertentu itu bisa berlangsung bertahun-tahun. Karena mereka diturunkan sedikit demi sedikit jadi, pada saat satu wahyu segra turun yang merupakan dari bagia surat yang sudah diwahyukan sebelumnya .



Nabi ketka menggerakkan pemerintahanya untuk menulis dan mengingatnya dan kemudian akan menunjukkan di surat mana dari surat itu harus disisipkan, jadi seluruh Al-Qur’an di atur dan di susun dalam susunan yang benar-bnar asli sesuai dengan yang kita pegang sekarang ini. Dengan susunan asli inilah Al-Qur’an disimpan dalam ingatan manusia susunan dan pegaturannya dilakukan dibawah arahan nabi sendiri,
Ketika al-qur’an telah diwahukan secar keseluruhan akibatnya, dalam pertempuran di yamamah banyah hafizh al-qur’an mati syahid, umar mengingatkan abu bakar bahwa ayat untuk mengumpulkan semacam itu telah tiba, sehingga bilamana semua yang hafal al-qur’an roboh, dalam pertempuran , al-qur’an tetap tidak tersentuh dengan susunan yang sama, karya yang penting ini seketika ditangani dan dipercayakan kepada Zain bin thasib, penulis yang telah mencatat sebagian surat-surat madaniyah, dan dia mengumpulkan bahan yang mengandung manuskrip inii serta menjadikannya satu jilid, inilah semuanya yang dimaksud dengan “pengumpulan al-qur’an” [3]










Al Qur’am merupakan sumber Nash yang paling utama dan tidak ada hukum yang tidak disandarkan kepada al Qur’an. Setiap melakukan istinbat hukum perlu ada rujukan dari al Qur’an apabila tidak ada dalam al Qur’an baru dipakai sumber hukum yang lain selagi tidak bertentangan dengan al Qur’an.

Pada awal keislaman ketika Rasulullah SAW masih hidup al Qur’an masih ditulis dan disimpan di dalam dada para sahabat dan sedikit yang menulis al Qur’an kecuali orang-orang ertentu yang diberi wewenang oleh Rasul untuk menulisnya.

Para sahabat terutama pada Zaman Khulafa al Rasyidin telah berjasa besar dalam emngkodifikasikan al Qur’an sehingga kita dapat menemui al Qur’an dalam bentuk teks, bagi umat Islam yang bukan orang Arab dapat menghafalnya melalui kitab-kitab yang sudah dtarjih tersebut.

Al Qur’an yang kita dapati sekarang adalah hasil karya Khulafa al Rasyidin dengan modifikasi-modifikasi yang berkembang guna memudahkan kita dalam memahami al Qur’an dan ini merupakan salah satu cara Allah SWt memelihari al qur’an yang diturunkannya kepada kita.



PEMBAHASAN

A.  Pengertian Jam’ul Qur’an pada masa Klulafa al Rasyidin
Mengetahui kata-kata Jam’ul Qur’an perlu kita mengenal pengertiannya secara bahasa, menurut fairuz Abady di dalam bukunya Tartibul Qomus Almuhit menyatakan bahwa al jam’u adalah menyatukan sesuatu yang bertebaran, menurut pendapat Jauhuri dalam Assahah mengatakan bahwa al Jam’u yaitu mengumpulkan sesuatu yang menjadikannya dalam sebuah kumpulan, dengan mengumpulkan beberapa koleksi yang berbeda-beda dari berbagai tempat hingga menjadi sebuah kumpulan.[4] Jadi makna aljam’u adalah proses pengumpulan dan penulisan tercakup dalam berbagai koleksi yang tersebar diberbagai tempat dan dikumpulkan dalam satu kumpulan khusus yang bisa menjadikan sesuatu tersebut dapat di ambil untuk menjadi rujukan.[5]

Manna al Khaththan menyatakan jam’ul tersebut dalam dua definisi secara umum yaitu :
1.      Al Jam’u bermakana hafalan, al Qur’an dijaga oleh para sahabat dengan hafalannya maka setiap ingin mengetahui isi al Qur’an tersebut Rasulullah menyuruh para sahabat untuk memenemui 7 orang sahabat yang biasa dipercayai oleh Rasulullah sebagai ajudannya dalam menghafal diantaranya yaitu; Abdullah bin Mas’ud, Salim bin Mu’qal budanya Abi Huzaifah, Mu’az bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit, Abu Zaid bin Sakan dan Abu Darda’.[6]
2.      Aljam’u bermakna mencatat keseluruhan ayat-ayatnya. Membedakan antara ayat dan surat atau menertibkan ayat-ayat saja, atau menertibkan ayat dan surat di dalam satu mushaf  yang mencakup seluruh surat. Sahabat yang dipercayakan oleh Rasulullah dalam menulis al Qur’an adalah Ali bin Abu Tahlib, Mu’awiyah, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin Tsabit.[7]

Pada masa awal Islam al Qur’an sudah dicatat oleh sahabat dalam berbagai wadah seperti ditulis di pelepah-pelepah korma dan lempengan batu dan lainya, namun kegiatan ini masih bersifat temporari tidak terkumpul dalam satu wadah tertentu, sehingga masih bertebaranan dimana-mana.
Setelah wafatnya Rasulullah kegiatan pengumpulan al Qur’an berkembang, tidak hanya dalam bentuk penulisan di lembaran-lembaran yang bertebaran saja namun penulisan ini dimaksudkan untuk mengumpulknnya dalam satu kumpulan mushaf sehingga proses tersebut dilakukan guna terwujudnya sebuah kumpulan kitab al Qur’an.
Dapat disimpulkan bahwa jam’ul Qur’an berarti merupakan kegiatan yang dilakukan oleh para sahabat setelah wafatnya Nabi SAW dengan jalan mengumpulkan seluruh mushaf dan catatan serta hafalan-hafalan yang tersebar sehingga terkumpul dalam satu kumpulan yang satu dan terjamin kebenarannya dengan ijtihad para sahabat dalam menjaga al Qur’an itu sendiri.

B.  Faktor-faktor Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin
Pada awalnya proses pengumpulan al Qur’an pada masa Khalifah Abu Bakar terjadi pertentangan antara para sahabat sehingga memerlukan ijtihad untuk meyakinkan khalifah, sahabat yang menggagas pengumpulan al Quran ini adalah Umar bin Khaththab, pada awalnya gagasan Umar tersebut ditolak oleh Abu Bakar, namun setelah Umar meyakinkan Abu Bakar betapa pentingnya pengumpulan al Qur’an ini, ketika Abu Bakar menyampaikan hal yang sama kepada sahabat Zaid bin Harits beliau juga menolak tetapi setelah diyakinkan oleh Abu Bakar dan Umar barulah Zaid menerima dan mulai mengumpulkannya.

Peristiwa pertentangan antara sahabat dalam mengumpulkan al Qur’an ini diisyaratkan dengan khabar yang diriwayatkan oleh Ibnu Jurair dari anak  Zaid bin Tsabit Al Anshari dari bapaknya berkata tatkala banyaknya sahabat yang bergugguran pada perang Yamamah[8] maka Umar bin Khaththab r.a. mendatangi Abu Bakar r.a. mengatakan sungguh para Sahabat Rasulullah SAW yang berada pada perang Yamamah sudah terdesak seperti terengah-engahnya kuda di neraka. Saya takut tidak akan bisa bertemu dengan mereka lagi, sedangkan mereka adalah penghafal al Qur’an, dengan sahidnya mereka akan memudarnya al Qur’an dan akan terlupakan jika tidak di kumpulkan dan di tulis ulang, pada awalnya Abu Bakar menolak melakukannya karena tidak mungkin dia membuat sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah hal yang sama juga dilakukan Zaid terhadap gagasan tersebut namun kemudian Umar meyakinkan keduanya. Kemudian setelah Umar bisa meyakinkan keduanya baru Abu Bakar memerintahkan Zaid bin Tsabit untuk mengumpulkan dan menulis Al Qur’an. Dalam kisah yang lain menyatakan bahwa saat setelah Umar meyakinkan Zaid kemudian Umar pergi lalu Zaid merasa mendapar petunjuk dalam dirinya bahwa apa yang disampaikan Umar tersebut adalah benar. Baru Zaid memulia mengumpulkan dan menulis Al Qur’an.[9]

Kemudian Zaid berjuang untuk mengumpulkan Al Qur’an sampai mencarai akhir surat Attaubah yang tidak ada padanya dan hanya didapatkanya pada hafalan Abu Huzaimah Al Anshari[10], Al Qur’an yang dikumpulkan dan ditulis ini di pegang terus oleh Abu Bakar hingga Akhir hayatnya, al Quran ini juga di jaga oleh Umar hingga berakhir masa kekhalifahannya dan terakhir di pegang oleh Hafsah binti Umar.[11]

Penulisan al Qur’an ini pada dasarnya bukan hanya Zaid sendiri yang memiliki catatan tersebut namun masih banyak sahabat-sahabat yang lain, namun haya Zaid yang dipercaya oleh Abu karena Zaid salah satu sahabat yang terkenal menjadi juru tulis wahyu dan memeiliki hafalan yang kuat.[12]

Dalam pengumpulan al Qur’an ini ada dua teks al Qur’an pada awalnya yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Islam yang pertama yaitu teks yang dibuat oleh Zaid bin Tzabit sendiri dan yang kedua adalah teks yang dibukukan oleh Ibnu Mas’ud, teks Ibnu Mas’ud ini kebanyakan di pakai di daerah Kuffah di Irak sebagaimana Ubay bin Ka’ab juga memiliki kitab kodifikasi sendiri namun kemudian di gantikan dengan Rasm Utsmani.[13]

Menurut penilaian para ahli mufassir ketika mengkaji naskah yang dimiliki Ibnu Mas’ud ada terdapat beberapa perbedaan dengan nash yang di  buat oleh Zaid bin Tsabit. Salah satu contoh surat Contoh yang terdapat pada surat al Baqarah ayat 275 dimulai dengan kata-kata Allathiina yaakuluunar-ribaa laa yaquumuuna-" Orang-orang yang memakan riba tidak akan berdiri". Teks Ibn Mas'ud memiliki penggnalan yang sama tapi setelah kata terakhir ada ditambahkan ekspresiyawmal qiyaamati, yaitu, mereka tidak akan mampu berdiri pada "hari kiamat". Varian ini disebutkan dalam Abu Ubaid itu Kitab Fadhail Al-.[14]

Dan contoh lain Surah 5.91, dalam teks standar, berisi ajakanfasiyaamu tsalaathati ayyaamin'-"puasa selama tiga hari". Teks Ibn Mas'ud setelah kata terakhir, mutataabi'aatinkata sifat, yang berarti tiga hari "berurutan". Varian berasal dari at- dan juga disebutkan oleh Abu Ubaid. Ini adalah bacaan signifikan yang ditemukan dalam teks Ubay bin Ka'b dalam teks Ibn Abbas dan murid Ibn Mas'ud Ar-Rabi bin Khuthaim.[15]
Jadi faktor utama timbulnya gagasan untuk mengumpulkan al Quran dan menulis ulang kembali karena banyaknya para sahabat yang sebagain besar adalah para penghafal al Quran, sahabat pada masa Khulafa al Rasyidin adalah ilmuwan sekaligus sebagai prajuri yang berjuang menegakkan kalilmat tauhid.

Perang Yamamah adalah pemicu awal terjadinya perang yang banyak menggugurkan para syuhada’ IslamRadiallahu Anhum, menurut sejarah yang termasyhur diantara sahabat yang meninggal tersebut diantaranya ada 70 orang sahabat yang dikenal kuat hafalannya,[16] sehingga kejadian ini membuat khawatir Umar bin khahthab akan hilanbgnya al Qur’an dengan meninggalnya sebagian besar penghafal. Peristiwa ini yang memicu Umar mendesak Abu Bakar untuk memerintahkan pengumpulan Hadits, dan diantara empat sahabat yng masyhur penulis wahyu, maka Zaid dipilih sebagai pengumpul sebab Zaid selain penulis juga penghafal yang kuat dan Zaid selalu bersama Rasulullah sejak masa remajanya.

Masa khalifah Usman bin Affan al qur’an kembali di revisi ulang oleh khlifah, hal yang mendorong timbulnya gagasan kodifikasi ulang atau yang terkenal dengan “rasm” yaitu penulisan ulang terhadap nash-nash al Qur’an yang sudah di kodifikasikan sebelumnya gagasan ini timbul didorong oleh perbedaan bacaan para sahabat antara satu daerah dengan daerah lainnya, penyebab perbedaan bacaan al Qur’an karena al Qur’an itu turun dengan loghat yang berbeda juga.[17]

Pemicu pertikaian dalam membaca al Qur’an ini timbul pada saat pertempuran Armenia dan Azarbaijan dengan warga Irak dan terdapatlah perbedaan bacaan al Qur’an antara Huzaifah dengan kelompok Irak kemudian Huzaifah mengirimkan surat kepada Usman untuk mencarikan solusi atas kejadian tersebut, jangan samapai pertikaian ini berujung pada rusaknya makna al Quran nantinya.[18]

Dikenal bahwa al Qur’an tersebut turun dalam tujuh bahasa bangsa Qurays diwaktu itu, pendapat ulama pada umumnya bahwa al Qur’an turun dengan 7 (tujuh) bahasa di antaranya; Qurays, Huzail, Tsaqif, Hawazin, Kanaah, Tamim, dan Yaman.[19] 

Tujuh bahasa yang digunakan tersebut termasuk tujuh bahasa bangsa Arab yang terkenal padanya terdapat beberapa perbedaan secara bacaan sehingga perbedaan kecil ini menyebabkan perselisihan dikalang sahabat dalam membaca Al Qur’an dan mereka saling menyalahkan antra satu dengan yang lain. Peristiwa ini memicu terus berlanjut sehingga khlalifah berinisiatif untuk menyatukannya dan lahirlah Rasm usmani sebagai satu-satunya dasar pengambilan Nash al Qur’an, mushaf-mushaf selain dari Rasm Usmani dihapuskan termasuk yang di buat Ibnu Mas’ud dengan tujuan satu penyatuan umat Islam.

C.  Tujuan Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin
Selama kekhalifahan Khulafa al Rasyidin terjadi dua kali perubahan yang siknifikan yang memberikan kontribusi yang urgen demi terjaganya nash al Qur’an serta terjaganya persatuan umat setelah wafanya nabi Muhammad SAW. Perubahan ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan diwakktu itu dan betapa bersungguh-sunguhnya para sahabat dalam menjaga al Qur’an sebagai Qonun utama umat Islam.

Tanpa ada usaha yang dilakukan oleh sahabat pada waktu itu kemungkinan besar al Qur’an akan tetap diperdebatkan kebenarannya namun Allah SWT sendiri sudah menjamin akan menjaga al Qur’an sebagaimana firmannya “sesungguhnya kami turunkan al Qur’an dan kami akan menjaganya” menurut penafsiran ini merupakan otoritas Allah dalam menjaga al Qur’an dengan menanamkannya dalam dada setiap umat Islam sehingg kecil kemungkinan terjadi penyelewengan.

Adapun tujuan utama pengumpulan al Qur’an itu ada dua bentuk di antaranya:
1.      Pada masa khalifah Abu Bakar terjadi pergolakan politik dan agama sehingga muncul gerakan syahid untuk menumpas orang-orang yang murtad serta orang-orang yang enggan membayar zakat. Pergolakan tersebut banyak menyebabkan syahidnya sahabat-sahabat di medan pertempuran, kekhawatiran timbul dari Umar bin Khathab akan banyaknya para penghafal al Qur’an yang syahid sedangkan al Qur’an dalam wujud nyata masih ditulis di berbagai wadah yang tidak terkonsentrasi pada satu tempat. Kondisi seperti ini mendorong kodifikasi al Qur’an dengan tujuan teradapat dalam satu kumpulan mushhaf yang sudah ditarjih oleh para pengahafal al Qur’an serta diyakini oleh semua penulis al Qur’an yang masyhur tersebut.
2.      Pada masa khalifah Usman bin Affan tujuan penyatuan al Qur’an berbeda alasannya dengan apa yang dilkukan Abu Bakar, pada masa khalifah ketiga Islam sudah bekembang pesat dan tersebar keberbagai tempat yang tidak hanya berpusat pada jazirah Arab saja namun juga sudah menyebar keberbagai daerah, sedanglkan pada awalnya al Qur’an tersebut diturunkan dalam tujuh bahasa resmi bangsa Arab. Bahasa-bahasa tersebut digunakan oleh seluruh masyarakat Islam sehingga ketiaka bertemu masyarakat antar daerah timbul perselishan antara satu dengan yang lain dan saling menyelahkan antara satu dengan yang lain, sebaga contoh mushaf yang dicatat zaid bin Tsabit berbeda dengan bacaan yang dibuat Ibnu Mas’ud, namun secara makna tidak berbeda hanya dalam bacaan saja yang berbeda. Maka dari permasalaha  ini timbul inisiatif untuk menjadikannya dalam satu bahasa yang dikenal dengan “Rasm Usamni” kemudian kitab ini di perbanyak menjadi lima buah.[20]

D.  Hikmah Jam’ul Qur’an pada masa Khulafa al Rasyidin
Perjuangan para sahabat dari masa Khulafa al Rasyidin hingga sekarang sangat berati sekali dalam pengembangan al Qur’an tanpa da usaha dan peranserta meraka maka al Qur’an yang kita dapati saat ini belum tentu terbukukan dengan baik yang berujung seperti hancurnya orang-orang  Yahudi dan Nasrani ketika mendapati Zabur dan Injil sebagai kitabnya, isi dan maknanya sudah berubah yang dibuat dengan sengaja oleh orang-orang sesudah nabi Musa a.s. dan Nabi Isa a.s.

Adapun hikmah yang dapat kita ambil dari hasil kodifikasi yang sudah dilakukan oleh sahabat-sahabatRadiallahu Anhum ini antara lain:
1.      Ijmak merupakan dasar ketiga dari istinbat hukum sebaba dapat kita lihgat ketika Abu Bakar tidak langsung menolak atau menyuruk Zaid bin Tsabit untuk mengkodifikasikan al Qur’an.
2.      Dalam menetapkan kebenaran dan memutusan sesuatu perlu dilakukan ijtihad yang mendalam serta dibutuhkan saksi yang dapat dipercaya kebenarannya, seperti Zaid dalam mencara akhir surat Attaubah yang didapatnya dari abu Hazaifah yang memiliki hafalan yang kuat.
3.      Dengan prakarsa Umar bin Khaththab tersebut al Qur’an dapat di kumpulkan dari yang semula berserakan dipenjuru kota Mekkah dan Medinah hingga dalam satu Mushaf, tanpa ada upaya yang dilakukan pada zaman Abu Bakar tersebut belum tentu al Quran terbukukan hingga sekarang.
4.      Upaya yang dilakukan Kalifah Usman bin Affan membuahkan hasil persatuan umat Islam, kalu tidak bisa jadi antara satu daerah dengan daerah lain berbeda bacaannya sehingga akan terpecah oleh karena berbeda pemahan bahkan akan berakibat  pada istinbat hukum.
5.      Suatu perbuatan jadid diperboleh malahan dianjurkan selagi bertujuan demi kemaslahatan umat bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok semata.










[1] HERI GUNAWAN ULUMUL QUR’AN (BANDUNG CV Arfino raya bandung 2015 ) hal. 1-2
[2][2][2] MAULAN MUHAMMAD EARLY CALIPHATE( JAKARTA Darul kutubil islamiyah 2007)hal, 9
[3] MAULANA MUHAMMAD EARKY CALIPHATE (JAKARTA DARUL KUTIBUL SILAMIYAH 2007) HAL, 69-71
[4] Ali bin Sulaiman Al ‘Abid, Jamul Qur’anul Karim Hafzan wa kItabatan, Maktabah Samilah Vol. 1
[5] Ibid.
[6] Mannaal Khaththan, Mabahis fi Ulumil Qur’an, ( Cet.2), h. 119
[7] Ibid., h. 124
[8] Kejadiannya terjadi pada tahun ke 12 hijriah pada saat perang menumpas nabi palsu Musailamah al Kazzab di bawah pimpinan Khalid bin Walid.
[9] Muhammad Sofa’ Syaikh Ibrahim Haqy, Ulumul Qur’an min Khilali Muqaddimah At Tafasir, (Beirut: Arisalah, 2004 M/1465 H), 46-48
[10] Yang dimaksud dengan Bau Huzaimah disini adalah Abu Huzaimah bin Ausi bin Zaid bin Usram bin Sa’labah bin Amru bin Malik bin Najar Al Anshari bukan Abu Huzaimah bin Tsabit Al Anshari bin Al Fakihu bin Sa’labah bin Sa’adah Al Ausi yang mengetahui akhir dari surat AL Ahzab,ibid.,h. 81
[11] Muhammad Salim Muhisin, Tarikh Al Qur’an Al Karim, (Sanah Tsaiyah Jumadil Akhir, 1402 H), h. 136
[12] John GilchristThe Codification of the Qur'an Text a Comprehensive Study of the Original Collection of the Qur'an Text and the Early Surviving Qur'an Manuscripts, (South of Africa, MERCSA, 1989), h. 21-23dan 27
[13] Ibid., h. 63
[14] Ibid., h. 69
[15]Ibid., h. 70
[16] Muhammad Salim Muhisin, Op. Cit, h. 133
[17] Mannaal Khaththan, Op. Cit., h. 128-129
[18] Muhammad Sofa’ Syaikh Ibrahim Haqy, Op. Cit., h. 86
[19] Ibid., h. 158
[20] Ada terdapat beberapa perbedaan tetang jumlah kitab Rasm Usmani ini, ada yang mengatakan tujuh buah yang dikirim ke Makkah, Syam, Basyrah, Kuffah, Yaman, Bahrain, dan Madinah, ada juga  yang menyatakan emapat buah yang dikirimkan ke Iraq, Syam, Mesir, dan Kuffah sedangkan menurut sayuti jumlah yang paling masyhur adalah lima buah, dan kitab-kitab yang dibukukan pada masa usman dan Abu Bakar tersebut tidak ada satu pun yang ditemui pada zaman sekarang., Ibid., h.134